PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum; c. urusan dokumentasi, informasi dan jaringan hukum, serta pengadministrasian peraturan perundang- undangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
