PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 629
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
