PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 610
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga kesejahteraan sosial. (2) Subbidang Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi tenaga kesejahteraan sosial.
