PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 604
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Bidang Peningkatan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas profesi pekerja sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh sosial; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama.
