PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 583
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
