Pasal 574
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional;
b. penyiapan bahan kerja sama pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan jarak jauh; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat.
