PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 557
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.
