PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 551
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
