PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 540
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 539, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan administrai keuangan; c. pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, dan kearsipan.
