Pasal 537
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial; d. pelaksanaan penyuluhan sosial; e. pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; f. pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; h. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan, Penelitian. dan Penyuluhan Sosial; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
