PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 498
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat; b. Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial; d. Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; e. Inspektorat Bidang Penunjang; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
