PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Seksi Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan. (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 huruf b mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan.
