PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 477
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Seksi Bantuan Stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan. (2) Seksi Penataan Lingkungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan sosial.
