PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 475
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.
