PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 470
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.
