PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan dan penataan lingkungan.
