PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 455
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan: c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan pemberdayaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.
