PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 453
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan. (2) Seksi Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas.
