PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 451
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pemetaan serta penguatan kapasitas; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.
