PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 431
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan; c. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan; dan d. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara.
