PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan penyidikan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.
