PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan barang dan uang; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan barang dan uang.
