PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan. (2) Seksi Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan.
