PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan pengumpulan sumber dana bantuan sosial.
