PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 414
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi. (2) Seksi Analisis Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan.
