PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.
