PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetiakawanan dan restorasi sosial.
