PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggalian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian dan penanaman nilai- nilai kepahlawanan dan keperintisan.
