PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 364
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Potensi Dunia Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian potensi dan pemanfaatan.
