PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 362
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas kelembagaan. (2) Seksi Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas sumber daya .
