PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan kapasitas daya; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kapasitas daya.
