Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga. (2) Seksi Lembaga Konsultasi Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi peduli keluarga.
