Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan peduli keluarga.
