Pasal 354
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (2) Seksi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang karang taruna.
