Pasal 352
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan karang taruna.
