PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 348
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat.
