PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 346
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Keluarga dan Kelembagaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat; b. Subdirektorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Karang Taruna; c. Subdirektorat Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Peduli Keluarga; d. Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial; e. Subdirektorat Potensi Dunia Usaha; dan f. Subbagian Tata Usaha.
