PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha.
