PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 330
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.
