PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 324
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat; c. Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil; d. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial; dan e. Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
