Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdit Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis, serta peningkatan kapasitas sumber daya.
