PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi dan bimbingan lanjut.
