PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf e mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial lanjut usia.
