PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 295
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA.
(2) Seksi Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA.
