PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi sosial.
(2) Seksi Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas.
