PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 261
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.
