Pasal 257
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual.
