PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pemenuhan Aksesibilitas Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan aksesibilitas dasar.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi.
