Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik.
