Pasal 251
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Masalah Kejiwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan gangguan jiwa.
